Jumat 03 Jun 2016 17:36 WIB

Pemerintah Didesak Aksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau

 Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Anti Rokok (APAR) membawa poster dan spanduk saat aksi memperingati Hari Tanpa  Tembakau Sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Ahad (31/5). (Antara/Ampelsa)
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Anti Rokok (APAR) membawa poster dan spanduk saat aksi memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Ahad (31/5). (Antara/Ampelsa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia didesak untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai payung hukum peraturan pengendalian tembakau.

"FCTC berisi peraturan dari level industri sampai pada tataran perdagangan, tapi sifatnya masih umum sehingga setiap negara harus menerjemahkan kembali sesuai situasi dan kondisi setempat," ujar Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau dr. Prijo Sidipratomo di sela acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Jumat.

Dengan aksesi FCTC, diharapkan jumlah perokok akan menurun karena akses terhadap rokok dibatasi melalui aturan penjualan tertentu (tidak bisa dijual eceran) dan kenaikan harga rokok.

Selain itu FCTC juga mengatur tentang kawasan tanpa rokok, pelarangan iklan produk tembakau, penerapan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, serta pengawasan ketat penerapan cukai.

"Harga rokok dan cukai harus diawasi ketat karena ini terkait zat adiktif yang 'harmful' sehingga akses pengguna terhadap rokok sebaiknya dipersulit," kata Prijo.

FCTC dianggap sebagai kekuatan hukum yang dapat melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda, setelah berulang kali RUU Pengendalian Tembakau dibahas namun gagal disetujui di DPR.

Ironisnya menurut Prijo, bukannya mengaksesi FCTC, pemerintah dan DPR justru sedang membahas RUU Pertembakauan yang tujuannya justru bertentangan dengan prinsip-prinsip pengendalian tembakau.

"RUU (Pertembakauan) ini yang sekarang digodok di DPR, padahal nuansanya lebih kental pada aspek industri daripada aspek pembangunan sumber daya manusia." ujar Prijo.

Lebih dari 90 persen negara di dunia telah menjadi bagian dari FCTC dan menunjukkan komitmennya untuk kesehatan masyarakat, sementara Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang menolak menandatangani perjanjian internasional tersebut.

Padahal, hasil Riset Kesehatan Dasar yang dirilis Kementerian Kesehatan RI pada 2013 menunjukkan 48,4 juta jiwa penduduk usia di atas 10 tahun merokok setiap hari, dan 80 persen di antaranya mulai merokok di usia 15-19 tahun.

Rokok menjadi penyebab kematian enam juta orang setiap tahun di mana 600 ribu orang di antaranya merupakan perokok pasif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement