REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penanggulangan Terorisme, Komjen Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menghimbau agar pasal rehabilitasi bagi terduga teroris yang tak terbukti bermasalah bisa masuk ke dalam klausul Revisi Undang-Undang Terorisme.
Ia menilai, hal tersebut penting juga agar jika memang orang yang diduga tergabung dalam terorisme tak bersalah, maka bisa mendapatkan kompensasi dari salah duga tersebut.
Tito mengatakan, pasal rehabilitasi tersebut bisa menjadi salah satu usulan, mengingat hingga kini revisi UU Terorisme belum disahkan oleh DPR. Ia mengatakan, usulan tersebut bisa berasal dari masyarakat atau juga dari pemerintah.
"Saya kira bagus soal klausul itu, bisa saja kalau ada usulan. Bisa dari kita, atau pihak lain," ujar Tito, Jumat (3/6).
Namun, Tito mengatakan, dalam revisi UU Terorisme ini juga sudah memuat batasan dan ketegasan aparat penegak hukum agar tak main tangkap dalam terduga terorisme.
Ia sebagai mantan Kadensus 88 mengaku paham betul gerak gerik pada terduga terorisme. Ia juga menjamin, bahwa penangkapan kepada salah satu orang sudah didasari atas bukti dan penelusuran yang ketat.
Tito mengatakan, dalam RDP dengan Komisi III pekan lalu, hal tersebut sudah ia sampaikan. Ia juga meminta agar ada pasal pencegahan dan penguatan penegak hukum dalam revisi UU Terorisme tersebut.