REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pemerintah Kota Sukabumi berupaya menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu langkahnya dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh lokasi yang terlarang untuk kegiatan merokok.
Dalam Perda tentang KTR disebutkan tujuh kawasan yang terlarang untuk merokok. Ke tujuh lokasi itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lainnya.
"Hari ini petugas dan mahasiswa serta pelajar dikerahkan untuk melakukan sidak ke lokasi kawasan tanpa rokok,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafi Zain kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/6).
Pelaksanaan sidak ini dilakukan selepas kegiatan memperingati hari tembakau sedunia tingkat Kota Sukabumi di halaman kantor Dinkes.Menurut Hanafi, pada saat sidak para petugas dan relawan akan menghentikan aktivitas merokok warga di kawasan terlarang.
Nantinya, rokok tersebut akan digantikan dengan permen. Selanjutnya ungkap Hanafi, petugas akan memberikan pembinaan mengenai bahaya merokok. Selain itu warga dapat mengikuti tes paru karena petugas juga membawa peralatan untuk melakukan pemeriksaan.
Intinya kata Hanafi, sidak ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat. Diakui dia upaya untuk menghentikan kebiasan warga merokok memang sulit. Pasalnya, kebiasaan tersebut sudah berlangsung sejak lama.
'Yang paling penting kawasan untuk merokok makin dipersempit,’’ cetus Hanafi. Jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang maka akan diberikan sanksi tegas. Namun, hingga kini belum ada penerapan sanksi tegas tersebut.Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Ritaneny menambahkan, pemkot sudah melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan kelurahan. ‘’ Peraturan ini untuk menjaga masyarakat supaya sehat dan terbebas dari asap rokok,’’ ujar dia.