Rabu 01 Jun 2016 23:46 WIB

Pengacara Jessica Tunggu Alat Bukti di Persidangan

Rep: C21/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam sampai saat ini belum melihat 37 alat bukti yang dikumpulkan polisi untuk menjerat tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut. Karena itu, Hidayat belum dapat melihat sesuatu yang meringankan atau memberatkan Jessica.

"Gini, itukan 37 alat bukti kita enggak pernah lihat. Nanti di persidangan akan diperlihatkan ke majelis, dibawa ke persidangan itu," kata Bostam, Rabu (1/6).

Dia menuturkan, setelah melihat alat bukti di persidangan nanti, maka kuasa hukum baru dapat menilainya, mana bukti yang dianggap meringankan dan memberatkan. "Nanti kita baru bisa lihat di situ. Kalau untuk sekarang belum bisa melihat. Baru ada catatan di media atas pernyataan humas Polda Metro Jaya," imbuh dia.

Bostam mengatakan, tim kuasa hukum Jessica akan segera mempelajari dan menguji setiap alat bukti yang dikeluarkan jaksa. "Alat bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan dan kita bisa melihat dan bisa memberikan pendapat atau pembelaan," imbuh dia.

Meski begitu, Bostom belum mengetahui kapan sidang akan digelar. Saat ini, mereka hanya melakukan persiapan untuk menjalankan persidangan pertama. "Itu kan persidangan pertama, pembacaan dakwaan. Kita belum tahu makannya kita lagi nunggu dan yang tahu adalah jaksanya," kata dia.

Jessica dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari, sejak hari Jumat (27/5). Kuasa hukum sendiri sedang menunggu jadwal sidang, yang biasanya dilakukan dalam waktu 14 hari.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement