REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pascaditandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemberatan Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seks pada Anak oleh Presiden Jokowi selesai sudah semua diskusi di antara kementerian/lembaga.
“Pascaditandatangani Perppu oleh Presiden sudah tak ada diskusi lagi. Awalnya memang ada diskusi terkait setuju dan tidaknya terhadap Perppu tersebut, tapi kini semuanya selesai dan tinggal mengawal dalam pelaksanaanya di lapangan," katanya, Rabu (1/6).
Ia berkata, diskusi perppu selesai karena telah ditekan presiden dan disetujui semua pihak, termasuk kementerian/lembaga. Sedangkan, bagi anggota masyarakat yang masih tidak setuju terhadap Perppu pihaknya tetap menghormati.
“Jika masih ada masyarakat yang tidak setuju, itu sesuatu yang wajar di negara demokrasi seperti Indonesia. Apalagi Indonesia punya beragam pemikiran dan pemahaman tapi tetap harus dihormati," ujar Khofifah.
Tugas negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 B ayat (2), menyatakan, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi."
Anak, terang Khofifah, termasuk subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusional dari serangan orang lain. Termasuk menjamin peraturan perundang-undangan yang pro terhadap hak anak.
“Anak memiliki hak konstitusional atas kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan tindak diskriminasi," ujarnya.