Rabu 01 Jun 2016 23:08 WIB

Napi Nusakambangan dan Sragen Kendalikan Narkoba di Solo Raya

Rep: Andrian Saputa/ Red: Ilham
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resort Kota Surakarta membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan nara pidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari dua kasus yang berhasil diungkap, Polres Surakarta menemukan adanya peredaran narkoba di Kota Solo yang dikendalikan napi dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Sragen.

Berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial KP dan RDA di depan mini market di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjasari pada Selasa (17/5) malam. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,5 ons beserta timbangan digital.

Kepada polisi, kedua perempuan tersebut mengaku sebagai pemilik Sabu. Namun belakangan mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan tahanan di Lapas Nusakambangan untuk mengambil barang dari seorang bandar asal Sukoharjo berinisial S. Barang tersebut nantinya selain untuk diedarkan di Solo Raya juga dikirim ke dalam Lapas.

"Kemudian kita kembangkan dari mana barang tersebut berasal, ternyata S di Sukoharjo, kita sudah tangkap. Setelah itu, terternyata ada komunikasi lewat telepon dengan napi di Nusakambangan. Mereka diperintah untuk meletakan barang di tempat sesuai permintaan," kata Kasatres Narkoba, Kompol Ari Sumarwono dalam konferensi pers di Mapolres Surakarta Rabu (1/6), siang.

Saat dimintai keterangan, KP dan RDA mengaku telah menjadi kurir narkoba selama dua bulan. Mereka telah delapan kali berhasil mengirimkan barang ke dalam Lapas, paling sedikit 50 gram sabu. Selain itu, mereka juga bertugas mengirim barang kepada pemesan di Solo Raya.

Selang sepekan, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial I, warga Karangasem, Kecamatan Laweyan. Tersangka yang dibekuk petugas dikediamannya itu kedapatan menyimpan puluhan paket sabu seberat 56 gram sabu, 10 butir pil inex, dan timbangan digital.

"I dikendalikan napi dari Sragen alias Andri Cimeng melalui telepon yang menghubungkan dengan orang yang mengirim barang dari Jakarta, yaitu Boy," tuturnya.

Dari pengembangan, polisi menangkap Boy yang merupakan kurir yang bertugas mengedarkan narkoba dari Jakarta ke Solo Raya. Boy mengaku diperintah oleh Hartono seorang bandar narkoba di Ibu Kota. Polisi pun masih melakukan penyelidikan untuk menangkap Hartono.

Sementara itu, terkait dua napi yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, kata Ari, pihaknya akan segera mengambil langkah. Yakni berupa permintaan pemindaahan tahanan kepada Kantor Wilayah Hukum dan Ham Jawa Tengah. Dengan begitu, proses pemeriksaan akan lebih mudah.

"Napi juga tetap kita akan proses, tetapi sebelumnya kami meminta untuk dipindahkan dulu ke Solo agar pemeriksaannya mudah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement