Rabu 01 Jun 2016 20:35 WIB

Menkes: Tak Semua Pelaku Kejahatan Seksual akan Dikebiri

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Menkes Nila Farid Moeleok. (Antara/Andika Wahyu)
Menkes Nila Farid Moeleok. (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek tidak setuju Perppu Perlindungan Anak disebut sebagai Perrpu kebiri. Alasannya, tidak semua pelaku kejahatan seksual akan dikebiri, karena hukuman untuk pelaku akan diputuskan pengadilan.

"Tolong diperhatikan betul-betul karena itu saya tidak setuju dikatakan Perpu kebiri tidak ada Perpu kebiri yang ada Perppu Perlindungan anak," katanya sehabis rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/6).

Nila mengatakan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual diputuskan pengadilan. Ia berkata, bila pelaku dijatuhi hukuman mati tentu tidak perlu dikebiri.

Jika pelaku adalah guru atau orang tua korban, kata dia, maka hukumannya akan lebih berat. Bila pelaku dijatuhi hukuman kebiri, lanjut Nila, maka tenaga ahli akan menilai kembali hukuman kebiri tersebut.

"Ini kebiri kimia, yang diminta adalah kebiri kimia, itu harus memperhatikan tentu bagaimana kita membalance, sebenernya permainannya adalah hormon," ujar dia menjelaskan.

Nila melanjutkan, "Cara penyuntikan hormon itu apakah melanggar etika. Mana yang disebut etika mana yang baik, mana yang buruk. Tolong kita jangan mengingat hanya si pemerkosa tolong kita ingat korban. Kalau kita mengingat korban, kalau terjadi di kita, keluarga kita."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement