REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polrestabes Semarang masih memburu dua pelaku kejahatan seksual terhadap PL (12), seorang siswa sekolah dasar (SD) di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
"Masih ada dua yang dikejar," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Sukiyono di Semarang, Rabu.
Kedua pelaku yang sudah dikantongi identitasnya tersebut masing-masing berinisial N dan ZA.
Sementara enam pelaku yang sudah tertangkap, kata dia, akan sesegera mungkin diselesaikan penyidikannya mengingat keterbatasan masa penahanan.
Keenam pelaku tersebut masing-masing Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), Lutfi Adi Prabowo (19) serta RS (17), IA (16) dan MA (15) yang masih di bawah umur.
Terhadap enam pelaku ini, menurut dia, berkas perkaranya akan dipisah menjadi lima.
"Untuk yang dewasa dikenakan persetubuhan, sementara yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda," katanya.
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sementara itu, keenam pelaku tersebut mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Meski demikian, para pelaku mengaku memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang masih buron tersebut untuk bisa ikut "menikmati" korban.