REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso belum dilimpahkan ke pengadilan. Sebab berkas dan barang bukti masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"JPU saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan, sampai masa penahanan di pondok bambu selama 20 hari," kata dia, Rabu (1/6).
Hermanto menuturkan setelah berkas dan barang bukti diteliti, maka semuanya baru dilimpahkan ke PN Pusat untuk disidangkan.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan belum dapat memastikan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso kapan digelar. Namun sidang tersebut sampai saat ini belum dapat dipastikan pelaksanaannya lantaran masih mempersiapkan berkas dakwaan. Selain itu, sidang Jessica adalah kewenangan hakim. Meskipun dasarnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dulu.