Rabu 01 Jun 2016 12:18 WIB

PLN Berharap Fatwa Haram MUI Tekan Pencurian Listrik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nur Aini
Petugas melakukan pemeriksaan jaringan listrik ilegal pada tiang milik PLN sebelum dilakukan pembokaran di Kawasan Tugu Tani, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Akbar Nugroho Gumay
Petugas melakukan pemeriksaan jaringan listrik ilegal pada tiang milik PLN sebelum dilakukan pembokaran di Kawasan Tugu Tani, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pencurian listrik. Deputi Manajer Komunikasi PT PLN DKI Jakarta, Mambang Hertadi mengaku pihaknya menyambut positif fatwa tersebut mengingat pencurian listrik lumayan besar.

"Harapan kita adanya fatwa itu ya mengurangi pencurian," ujar Mambang, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/6).

Mambang mengatakan, mencuri listrik dapat disamakan dengan mencuri barang. Perbuatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkaya baik diri sendiri maupun orang lain.

Karena itu, Mambang menegaskan, MUI memfatwakan mencuri listrik haram. Mambang mengharapkan ke depannya masyarakat tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

Sebelumnya, fatwa tersebut disampaikan MUI di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Acara penyampaian fatwa tersebut dihadiri Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI, Amin Suma dan General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Syamsul Huda.

Menurut Mambang, pencurian listrik di Jakarta cukup besar. Mambang menyebut pencurian listrik di Jakarta mencapai sekitar dua persen dari penghasilan.

"Dengan penyentuhan secara agama, masyarakat lebih menyadari akan berdampak positif terhadap pemanfaatan listrik," kata Mambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement