REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pencurian listrik. Deputi Manajer Komunikasi PT PLN DKI Jakarta, Mambang Hertadi mengaku pihaknya menyambut positif fatwa tersebut mengingat pencurian listrik lumayan besar.
"Harapan kita adanya fatwa itu ya mengurangi pencurian," ujar Mambang, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/6).
Mambang mengatakan, mencuri listrik dapat disamakan dengan mencuri barang. Perbuatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkaya baik diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, Mambang menegaskan, MUI memfatwakan mencuri listrik haram. Mambang mengharapkan ke depannya masyarakat tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya, fatwa tersebut disampaikan MUI di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Acara penyampaian fatwa tersebut dihadiri Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI, Amin Suma dan General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Syamsul Huda.
Menurut Mambang, pencurian listrik di Jakarta cukup besar. Mambang menyebut pencurian listrik di Jakarta mencapai sekitar dua persen dari penghasilan.
"Dengan penyentuhan secara agama, masyarakat lebih menyadari akan berdampak positif terhadap pemanfaatan listrik," kata Mambang.