REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara Polresta Medan menggerebek lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Raharja Kelurahan Tanjung Sari Medan. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan delapan orang.
"Menyita narkoba jenis sabu, ganja, timbangan elektrik, senjata tajam, dan alat isap sabu (bong ) sebagai barang buktinya," ujar Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang di Medan, Selasa (31/5).
Guna pengusutan lebih lanjut, menurut dia, para tersangka dan barang bukti narkoba dibawa ke Mapolresta Medan. "Penggerebekan kali ini, petugas sempat kewalahan karena para tersangka saat akan ditangkap melarikan diri ke tengah sawah," ujar Kompol Boy.
Ia menjelaskan, seorang tersangka berinisial DF sempat melawan petugas, dan sempat terjadi pergumulan. Setelah berhasil menangkap para tersangka, aparat keamanan itu menghancurkan gubuk yang sengaja dibangun pengedar narkoba untuk tempat mengomsumsi barang haram itu.
Sabu dan ganja tersebut dijual para tersangka kepada kalangan pelajar dan warga masyarakat. "Target penjualan narkoba diprioritaskan kepada remaja dan pelajar, mengingat sekolah dasar tidak berapa jauh dari lokasi penggerebekan," ucapnya.
Usai melakukan penggerebekan, Kasat Narkoba Polresta Medan memberikan penyuluhan kepada masyarakat setempat khususnya bagi remaja dan pelajar. "Kami mengajak masyarakat agar tetap komitmen untuk selalu siap dalam membantu pemberantasan narkoba. Jika ada yang nampak sedang membawa narkoba mau pun bong segera laporkan ke polisi," kata Kompol Boy.