REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Dua warga asing asal Korea Selatan ditangkap Kantor Imigrasi Provinsi Sulawesi Barat karena tidak memiliki paspor dan izin berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kepala Divisi Imigarasi Kantor Imigrasi Provinsi Sulbar, Surya di Mamuju, Selasa, mengatakan, dua warga asing asal Korea Selatan tersebut ditangkap dalam operasi rutin yang digelar Kantor Imigrasi Sulbar dengan melibatkan pemerintah Sulbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulbar serta aparat kepolisian.
Ia mengatakan, dua warga Korea Selatan tersebut ditangkap di Jalan di Ponegoro, Mamuju sebagai tenaga kerja sebuah perusahaan. Menurut dia, dua warga tersebut ketika ditangkap tidak mampu menunjukkan paspor sehingga dan diamankan sementara di Kantor Imigrasi Sulbar.
"Mereka berinisial Y dan M dan sementara masih dalam pemeriksaan identitasnya yang lain," katanya.
Surya mengatakan, dua warga asing tersebut dianggap melanggar pasal 71 UU Nomor 6 tahun 2011 junto pasal 116 dengan ancaman penjara tiga bulan dan denda sebanyak Rp25 juta.