Selasa 31 May 2016 21:18 WIB

Perempuan Bangsa Dorong Perppu Kebiri Jadi UU

Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Masrifah (tengah) dalam Seminar tentang Kekerasan Seksual di Jakarta, Selasa (31/5).
Foto: dok pri
Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Masrifah (tengah) dalam Seminar tentang Kekerasan Seksual di Jakarta, Selasa (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perempuan Bangsa, organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung Peraturan Pemerintah (Perppu) soal hukuman kebiri bagi penjahat seksual.

Bahkan, ujar Ketua Umum PB PKB, Siti Masrifah, pihaknya mendorong  Perppu tersebut menjadi Undang-undang (UU).

“Kita di garda terdepan dukung pelaksanaan Perppu itu dan mendorong peningkatan status menjadi UU,” katanya usai membuka Seminar bertajuk 'Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak', di Jakarta,  Selasa (31/5).

Mbak Cifa, begitu akrap disapa, mengatakan sikap tegas ini didorong oleh kian maraknya aksia kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan.  

Hingga Mei aksi kekesaran dan pelecehan seksual masih marak terjadi di Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang peningkatannya sangat signifikan. “Saya sangat miris melihatnya,” tuturnya.

Bahkan, ungkap dia, kejadian-kejadian tersebut memiliki modus operandi  di luar batas perikemanusiaan. Ia menyebutkan, data dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015 tercatat sebanyak 321.752 kasus. “Belum yang di tahun ini yang makin banyak," kata Mbak Cifa.  

Dari data-data tersebut, tutur Cifa, kekerasan seksual berupa pemerkosaan sebanyak 2.399 (72 persen), pencabulan 601 kasus (18 persen), pelecehan seksual 166 kasus (5 persen). "Itu data di tingkat personal.” Sedang di tingkat ranah publik sebanyak 5.002. Sebanyak 61 persen kekerasan seksual terhadap perempuan.  

Ia mengutip pula data Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan jumlah yang membengkak. Sebanyak 2.899 kasus terjadi pad 2015. Ini meliputi 36 persen pencabulan, 9 persen pemerkosaan, dan 1 persen inses (kekerasan seksual di keluarga).

Faktanya, kekerasan seksual itu hampir merata dari Sabang sampai Merauke. “Ini yang membuat kita semua miris," jelas dia.

Menurut Cifa, ada beberapa pemicu kekerasan tersebut. Di antaranya, tayangan porno persentasenya hingga 50 persen, pelaku korban predator, dan ketiga, akibat korban konflik keluarga.

"Yang ketiga ini mereka melakukan itu karena terpengaruh narkotika, minuman keras, dan pornografi," ujar dia.

Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Fraksi PKB, Malik Haramain mengatakan DPR siap mengegolkan Perppu Kebiri menjadi UU jika pemerintah mengajukan segera ke Sidang Paripurna DPR.

Menurut Malik, terlepas dari pro-kontra soal isu kebiri ini, publik tetap harus mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang peduli terhadap maraknya aksi kekerasan seksual, terutama terhadap kaum anak-anak ini.

"Mudah-mudahan sebelum reses sudah digolkan menjadi UU di Sidang Paripurna DPR. Saya rasa semua fraksi akan mendukungnya," ujar dia.

Jika menjadi UU, kata dia, semua elemen bangsa ini harus patuh dan tunduk, tidak ada yang bisa mengingkarinya. Semua rakyat Indonesia akan terikat terhadap UU ini.

Bahkan, untuk profesi dokter yang punya kemampuan untuk melakukan kebiri itu pun tidak layak menolaknya.

Ia mendengar penolakan sejumlah kalangan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak sebagai eksekutor. Ia menyayangkan sikap itu. Mestinya, jika kelak Perppu menjadi UU, tentu harus lebih didahulukan dari kode tik.  

“Tinggian mana kode etik dan UU? Kalau sudah jadi UU semua warga negara harus patuh," katanya berkelakar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement