Selasa 31 May 2016 19:42 WIB

Mensos: Jangan Hakimi Korban Kekerasan Seksual

Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar masyarakat tidak melakukan penghakiman sosial kepada korban maupun keluarga korban kekerasan seksual.

"Saya melihat sendiri, sering kali trauma korban dan keluarganya sangat dalam, tapi mereka juga mendapat tekanan dari masyarakat," katanya dalam Rapat Pleno I, Tim Pokja Penanganan Kasus Trafficking dan Korban Tindak Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jakarta, Selasa (31/5).

Dia mencontohkan seperti kasus YY si Rejang Lebong, keluarga YY mendapat tekanan dari masyarakat, begitu juga kasus-kasus lain. "Mereka sudah menjadi korban, mendapat tekanan juga. Selama ini konselor hanya memberi pendampingan kepada korban maupun keluarganya, tapi siapa yang mengedukasi masyarakat," katanya.

Menurut Khofifah, para korban dan keluarganya tidak mendapatkan pemulihan sosial. Bahkan ada kepala desa yang tidak ingin kasusnya diangkat karena akan menjadi aib dan sebagainya. Akhirnya korban dan keluarga terpaksa meninggalkan rumah dan desa mereka.

Dia mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bahwa pentingnya rehabilitasi korban dan keluarga korban. "Memang tidak eksplisit disebutkan dalam Perppu perlindungan anak. Karena itu Kemensos perlu kerja sama dengan jejaring NGO yang bisa menjangkau sampai ke bawah," tambah Khofifah.

Dia berharap, Pokja yang beranggotakan 27 organisasi masyarakat tersebut dapat membentuk tim untuk fokus dan melakukan pemetaan terhadap upaya rehabilitasi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement