Selasa 31 May 2016 17:41 WIB

Jelang Ramadhan, Ribuan Petasan Diamankan Polisi

Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi
Foto: Republika
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Satuan Reskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menyita sekitar 61 ribu butir petasan dari berbagai jenis pada razia di Temanggung, Selasa (31/5).

Wakapolres Temanggung Kompol Valent Asmoro mengatakan, dalam razia pekat menjelang Ramadan kali ini sengaja menyasar peredaran petasan di masyarakat. Sebab petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia mengatakan bagi umat Islam, Ramadan menjadi bulan yang sangat mulia. Untuk itu kenyamanan dan keamanan kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa harus benar-benar terjaga.

"Hal ini sebagai salah satu upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang bulan Ramadan," katanya.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak membuat, mengedarkan dan memperdagangkan petasan, karena selain membahayakan diri sendiri, petasan ini juga sangat membahayakan orang lain. "Apa pun bentuk dan ukuran petasan sangat berbahaya, jangan perdagangkan barang ini," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto mengatakan puluhan ribu petasan tersebut disita dari salah satu pedagang di kawasan Padangan Kelurahan Temanggung I. Namun, saat akan ditangkap pemilik sedang tidak berada di rumah.

"Pemilik masih menjadi DPO, kami akan berusaha menelisik asal petasan ini," katanya.

Ia mengatakan setiap memasuki bulan Ramadan selalu diiringi maraknya penjualan petasan. Selain melakukan razia di Kelurahan Padangan, selama Ramadan mendatang, razia serupa akan semakin digencarkan sehingga umat Islam selama menjalankan ibadah puasa bisa lebih khusyuk.

"Pedagang atau pemilik akan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement