Selasa 31 May 2016 17:26 WIB

Uji Materi UU LLAJ Dibatalkan

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon dari uji materi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut permohonannya.

"Kami merasa urgensi permohonan ini sudah tidak akan kami lanjutkan," ujar Rahmat Artha Wicaksana selaku pemohon perkara tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (31/5).

Menurut Rahmat, substansi dari gugatannya tersebut sudah terjawab melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Dalam permohonan ini kami mendapati bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan yang telah mengatur tentang angkutan orang dan barang yang menggunakan aplikasi online (daring)," kata Rahmat.

Sebelumnya Rahmat menggugat Pasal 138 ayat (3) UU 22 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Menurut Rahmat, rumusan dari ketentuan tersebut tidak dengan jelas mendefinisikan frasa "angkutan umum orang atau barang", sehingga banyak pelaku transportasi umum menginterpretasikan makna dari ketentuan tersebut secara bebas.

Rahmat mencontohkan bahwa ojek motor daring dapat didefinisikan sebagai angkutan umum karena memiliki sifat sebagai kendaraan yang dapat mengakut orang dan barang dengan tarif tertentu.

Namun pemohon berpendapat ojek motor belum dapat didefinisikan sebagai angkutan umum akibat adanya ketentuan Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement