REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta memperoleh pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta nomor 851/1615, jam kerja pegawai dipangkas satu jam. Kendati demikian PNS tak mendapat jam istirahat selama bekerja.
Kabag Humas Pemkot Surakarta Heri Purwoko menjelaskan, setiap Senin sampai Kamis jam masuk pegawai mulai pukul 07:30 WIB dan pulang pukul 15:00 WIB.
Pada Jumat masuk pukul 08:00 WIB dan pulang pukul 11:00 WIB. Sedang jam pelayanan pada Sabtu mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. "Upacara rutin tiap tanggal 17 ditiadakan begitu juga pada apel pagi dan siang itu dilaksanakan masing-masing SKPD," tutur Heri Selasa (31/5)
Ia mengatakan meski dalam kondisi puasa namun tak akan mengurangi kinerja para pegawai. Bahkan Pemkot Surakarta memberlakukan pemotongan tambahan penghasilan jika kedapatan ada pegawai yang terlambat masuk kerja selama Ramadhan.
"Tidak ada toleransi, tidak ada alasan telat karena kesiangan, pemotongan tambahan penghasilan tetap berjalan," tuturnya.
Pemkot pun akan memberi sanksi kepada pegawai yang kedapatan berleha-leha usai shalat Dzuhur. Untuk mengawasi kinerja pegawai, Pemkot telah membentuk Tim Pengawas selama Ramadhan dari Badan Kepegawaian Daerah dan Satpol PP.
Kata Heri tim pengawas juga akan melakukan patroli sejumlah pusat keramaian. Hal ini dilakukan untuk memastikan pegawai tidak berkeliaran diluar tugas dan jam kerjanya.