REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat edaran mengenai libur sekolah bagi para siswa selama bulan puasa. Pemerintah memutuskan selama berpuasa para pelajar mulai dari SD hingga SMA sederajat belajar di rumah atau tidak masuk sekolah.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, surat edaran itu diterbitkan sejak Senin (30/5), kemarin. Saat ini, telah disosialisasikan ke seluruh sekolah melalui Dinas Pendidikan. Sehingga, terhitung 1 Ramadhan, para pelajar ini bisa libur sekolah.
"Libur sekolah selama puasa, tujuannya supaya para pelajar fokus pada ibadah saja," kata Dedi kepada Republika.co.id, Selasa (31/5).
Selain itu, kata Dedi, sebenarnya saat ini para siswa sudah tidak ada aktivitas belajar. Sebab, mereka telah mengikuti ujian kenaikan kelas (UKK). Jadi, kalau selama puasa mereka libur, maka tidak akan memengaruhi kegiatan belajar dan mengajar (KBM).
Bahkan, libur anak-anak ini sebenarnya lebih dari sebulan. Sebab, mereka akan masuk lagi sekolah selepas lebaran. Artinya, para pelajar Purwakarta libur di rumah selama 1,5 bulan. Meskipun selama puasa mereka libur sekolah, anak-anak ini harus tetap beraktivitas. Terutama, mengikuti kegiatan keagamaan bagi pelajar muslim. Seperti, mengikuti pengajian selepas subuh, serta pesantren kilat salama puasa.
"Dengan begitu, mereka tetap ada kegiatan yang positif," ujar Dedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi mengatakan, saat ini surat edaran tersebut telah didistribusikan ke sekolah-sekolah. "Ini kebijakan yang positif. Sebab, anak-anak bisa fokus pada ibadah puasanya," ujar Rasmita.
Meski demikian, lanjutnya, akan ada penilaian khusus mengenai ibadah puasa ini. Para pelajar itu tetap diberi kegiatan pendidikan selama berpuasa. Mereka harus melaporkan mengenai rutinitas keagamaan mereka sehari-hari. Setelah itu, tugas tersebut akan diberikan ke gurunya setelah masa liburan berakhir. Nanti, gurunya akan memberikan nilai tersendiri bagi para pelajar itu.