REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kepala daerah dapat mengambil hak diskresi selama tidak ada aturan yang mengikat. Sebab, kebijakan kepala daerah dinilainya juga penting dilakukan agar pemerintahan dapat berjalan.
"Bahwa kebijakan itu selalu diambil apabila tidak ada ketentuan ketentuan yang mengikat itu boleh silakan. Karena kalau tidak ada kebijakan pemerintah tidak bisa jalan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/5).
Lebih lanjut, JK mengatakan pengambilan kebijakan oleh kepala daerah dijamin dalam UU Administrasi Pemerintahan, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum. Kendati demikian, jika kebijakan yang diambil tersebut melanggar hukum, maka harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Jadi kebijakan dalam kerangka hukum kan. Ya tentu kalau melanggar hukum ya tentu ada aturannya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya, Ahok mengaku heran dengan permasalahan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diterapkannya kepada pengembang swasta. Menurut dia, seharusnya pengembanglah yang keberatan dengan kebijakan itu ketimbang DPRD. Ahok menilai keputusannya itu sudah benar dan tak perlu digugat.
"Sekarang, saya tanya kalau kamu (pengembang reklamasi) sudah sepakat berjanji dengan saya, seharusnya yang keberatan itu pengusaha atau DPRD? Saya kan buat perjanjian sama Anda, soal Kalijodo, tahu-tahunya meledak sampai Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar. Yang keberatan pengusaha dong," kata Ahok.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Ahok tidak dapat menggunakan hak diskresinya dengan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proyek pulau reklamasi. Sebab, hal ini dapat berdampak buruk pada pemerintahan di daerah lainnya.
Ia menilai, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus berlandaskan hukum. Ia mengkhawatirkan, tindakan diskresi menarik dana kontribusi tambahan kepada perusahaan ini dapat diikuti oleh kepala daerah lainnya. Sehingga nantinya banyak kepala daerah yang memanfaatkan hak diskresi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan meminta kepada perusahaan.
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riadmadji menyampaikan kepala daerah memang memiliki hak diskresi dalam membuat kebijakan. Hanya saja, diskresi diperbolehkan dilakukan jika ada kaitannya dengan persoalan membuat inovasi dengan tetap berada dalam koridor aturan berlaku.