REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tetap berpegang kepada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengharuskan anggota legislatif mundur dari jabatan ketika ikut serta dalam Pilkada. Polemik tersebut masih menjadi batu ganjalan dalam revisi UU Pilkada yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
''Tidak mungkin pemerintah akan melanggar apa yang sudah diputuskan oleh MK,'' tutur Tjahjo, Senin (30/5).
Tjahjo mengakui masih ada dua poin yang masih belum disepakati. Pertama terkait keputusan cuti bagi pejawat yang kembali maju di Pilkada, apakah di masa kampanye atau ketika pendaftaran. Kedua, mengenai aturan sanksi terhadap calon yang tertangkap tangan melakukan politik uang.
Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, masih belum ada aturan mengenai sanksi yang diterima oleh pasangan calon yang kedapatan melakukan politik uang. Pun dengan tim sukses pasangan calon tersebut.
''Kalau tim bagaimana? Tim itu kan harus dibuktikan dengan SK. Jangan sampai nanti ada orang menyusup atas nama tim itu dan didiskualifikasi,'' ujarnya.