Senin 30 May 2016 20:59 WIB

DPR Minta Pemerintah Serahkan Kajian Dasar Penerbitan Perppu Kebiri

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah segera menyerahkan kajian terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut, Pemerintah memutuskan memperberat sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Tambahan sanksi pidana tersebut berupa hukuman mati, kebiri secara kimia, dan pengumuman nama pelaku secara terbuka kepada publik. Namun, hingga kini, DPR belum menerima kajian secara menyeluruh yang dijadikan dasar Pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut.

Desakan itu disampaikan Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk itu, Ketua Komisi VIII, Ali Taher, mendesak Pemerintah, dalam hal ini Mensos, Menteri PPA, Kabareskrim Polri, dan KPAI, untuk bisa menyerahkan kajian tersebut.

''Menyerahkan kajian yang menjadi dasar dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan mekanisme implementasinya,'' ujar Ali di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Perppu itu pun diterbitkan sebagai reaksi dari Pemerintah atas maraknya tindak kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu ini baru disahkan menjadi Undang-Undang, jika mendapatkan persetujuan dari DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement