REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, itu membahas perkembangan permasalahan anak di Indonesia dan langkah penyelesaiannya.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi VIII, Ali Taher, dan dihadiri oleh Mensos, Khofifah Indar Parawansa, Menteri PPA, Yohana Yembise, Kabareskrim, Komjen Pol Anang Iskandar, dan Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh. Komisi VIII menegaskan, pada saat ini, masalah kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam kategori serius dan darurat. Karena itu diperlukan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholders (pemangku kepentingan).
Terkait aspek preventif tindakan kekerasan seksual kepada anak, Komisi VIII meminta Mensos, Menteri PPA, Kepolisian, dan KPAI untuk bisa menjalankan langkah-langkah konkrit. ''Seperti meningkatkan pengawasan terhadap konten media bermuatan kekerasan dan pornografi, termasuk media permainan berbasis online,'' tutur Ali, Senin (30/5).
Ali berkata, Komisi VIII juga meminta semua pihak untuk terus meningkatkan sosialisasi yang masif semua peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Begitu juga dengan peningkatan peran masyarakat untuk segera melaporkan kepada instansi terkait dan pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara, secara khusus, Komisi VIII juga memberikan catatan kepada pihak Kepolisian, terutama terkait kemampuan penyidik Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak. ''Meminta Kepolisian untuk meningkatkan pelatihan untuk penyidik agar dalam proses penyidikan dapat berperspektif anak,'' ujar Ali.