Senin 30 May 2016 11:28 WIB

Begini Kronologi Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Tanjung Duren

Rep: C21/ Red: Ilham
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat karena memperkosa anak di bawah umur. Sementara, empat orang yang diduga terlibat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dikejar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Ahad dinihari. "Mereka yang menjadi DPO adalah Bewok, Cacing, Ebing, dan Wiwin," ujar Awi, Senin (30/5).

Awi menuturkan, mereka yang sudah tertangkap dan melakukan pemerkosaan adalah Ariyadi alias Ari (24), Slamet alias Gidoi (20), Teguh Wicahyo alias Dower (20) dan Hendi Rohman alias Mancay (20). Keempat tersangka dapat terjerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kronologis kejadian, kata Awi, sekitar pukul 01.00 WIB pada hari Sabtu (29/5), korban berinisial M (14) yang datang ke Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat, hendak menemui pacarnya bernama Sugeng. Namun saat sampai di lokasi, ternyata pacarnya tidak ada di lokasi.

Salah seorang pelaku bernama Bewok kemudian mengajak M untuk duduk di dekat Tanggul. Namun saat mereka berdua di Tanggul, ternyata muncul tujuh orang teman Bewok.

"Kemudian keempat pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," kata dia.

Setelah keempat tersangka puas memperkosa M, mereka meninggalkan M begitu saja. Dari sana M lalu bertemu dengan seorang tukang ojek dan menceritakan kejadian buruk yang baru menimpanya. "Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.

Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB pada hari Senin (30/5), Gabungan Unit PPA, Ditklreakrimum dan Ditreskrimsus berhasil mengamankan ke empat pelaku persetubuhan. Dari sana keempat pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut.

Selain itu, empat orang saksi juga diperiksa terkait pemerkosaan tersebut. Para saksi antara lain M Solihin (25), Wahyudin Samsudin (19), Darmawanta (28), dan Ikhwanudin (29).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement