REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menghadapi kekerasan seksual pada anak dan perempuan tidak cukup hanya dengan hukuman kebiri. Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi menjelaskan, masyarakat dan beberapa pihak juga perlu dilibatkan dalam melindungi, mencegah dan memberi terapi para korban.
“Sisi korban juga harus diperhatikan,” kata pria yang biasa disapa Kak Seto ini kepada Republika.co.id, Ahad (29/5). Keputusan pusat juga harus bisa membuat pemerintah daerah seperti dinas sosial dan kesehatan memberikan terapi kepada para korban. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah jangan sampai terlalu mengejar pelaku tapi korban ditelantarkan.
Pemerintah juga perlu memberikan jaminan agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual. Caranya, kata Seto, dengan melibatkan masyarakat dalam mengawal atau mengontrol kejadian di lapangan. Hal-hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena tidak mungkin hanya dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Komnas PA. Kemampuan kedua lembaga ini jelas sangat terbatas mengingat luasnya Indonesia.
Kak Seto menyarankan pemerintah daerah membentuk Satgas Perlindungan Anak hingga ke lingkungan RT/RW. Harapannya, dapat memunculkan kembali kepedulian masyarakat sekaligus mengingatkan masyarakat ihwal pentingnya perlindungan anak. Masyarakat juga bisa menjadi pengawal atas kasus kekerasan seksual yang sedang diproses aparat hukum.
Menurut Kak Seto, kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat dan harus segera ditangani termasuk dari masyarakat. “Ini seperti fenomena gunung es yang selama ini kita abaikan. Dan kejadian-kejadian ini tentu banyak yang belum terungkap karena banyak yang tidak berani lapor,” jelas Kak Seto. Bukan hanya karena menganggap aib tapi terkadang akibat intimidasi dari aparat hukum maupun pelaku dan keluarga pelaku juga.
Kak Seto menilai, pada dasarnya masyarakat akan sangat senang jika diberi tugas pengawalan ini. Namun kendalanya ketidaktahuan apa yang harus dilakukan saat menghadapi kasus ini. Oleh sebab itu, pemerintah daerah jelas harus segera memberikan pemahaman dengan menerapkan Satgas Perlindungan Anak ini di masyarakat.