REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penutupan lokalisasi prostitusi terus dilakukan pemerintah di seluruh Indonesia, sebagai salah satu upaya mengurai permasalahan yang kompleks di dalamnya. Masalah kompleks, kata Mensos, yang dimaksud dalam lingkaran prostitusi adalah terjadinya eksploitasi seksual, perdaganan manusia atau human trafficking, serta tindak kekerasan.
“Di lokalisasi prostitusi memang sangat kompleks permasalahannya, baik berupa eksploitasi seksual, perdanganan manusia, serta tindak kekerasan, ” ucap Mensos di sela kunjungan kerjanya di Ponpes Ulul Albab Candi Pura, Lumajang, Jawa Timur, baru-baru ini.
Lokalisasi prostitusi di Provinsi Jawa Timur terus berkurang. Kini yang tersisa dan teridentifikasi pemerintah berada di daerah Mojokerto dan Juni bisa dilakuka penutupan. “Lokalisasi prostitusi di daerah Mojokerto ditargetkan pada 1 Juni 2016 ini bisa segera dilakukan proses penutupan, ” harap Mensos dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (29/5).
Pemerintah tidak hanya melakukan upaya penutupan lokalisasi prostitusi, melainkan menyiapkan seperangkat aturan berupa regulasi agar tercipta pola hidup dari tidak sehat beralih menjadi hidup sehat. “Pemerintah berkewajiban mengurai persoalan dengan regulasi agar tercipta pola hidup dari tidak sehat menjadi sehat bagi warga lokalisasi, ” tandasya.
Terkait peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) perlu ditata ulang dengan regulasi yang lebih ketat atau strik dan berada di area tertentu.“Ini bukan soal pencabutan, melainkan proses regulasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) agar lebih restrik dan berada di kawasan hotel bintang lima, sehingga perlu ada revisi sesuai yang ditimbulkan baik kejahatan maupun tindak kekerasan, ” katanya.