REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso dinyatakan P21 oleh Kejaksan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (26/5). Berkas tersebut dinyatakan P21 tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica habis, Sabtu (28/5).
Jaksa Agung HM Prasetyo membantah keputusan P21 dinilai tiba-tiba dan terkesan mendadak. Menurut dia ada kasus-kasus lain yang bahkan sudah habis masa penahan tersangka baru kemudian berkas dinyatakan P21.
"Kalau P21 diterbitkan menjelang berakhir masa penahanan itu hal yang biasa. Bahkan ada juga yang habis masa penahanan belum P21 biasa itu. Saya sebagai jaksa puluhan tahun sering menjumpai hal seperti itu," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Prasetyo meminta agar semua pihak tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena di matanya tidak ada keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba dan pihak Kejati maupun penyidik Polda sebelumnya sudah sering berkoordinasi untuk melengkapi berkas tersebut hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Itu hal yang biasa, enggak usah dipermasalahkan itu ya," ujarnya.
Seperti diketahui Keputusan P21 sempat menuai kecurigaan sebelumnya. Pasalnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti secara diam-diam menyambangi Kejaksaan Agung RI tepat pada Senin (23/5) malam. Hingga kemudian berkas dinyatakan P21 oleh Kejati DKI pada Kamis (26/5).
Jessica Kumala menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (29/1).
Kemudian Jessica dijemput di hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi pukul 7.45 WIB. Sejak saat itu, Jessica resmi menghuni rutan Polda Metro Jaya atau selama 118 hari.
(Baca Juga: Ini Dia Sederet Alat Bukti Kasus Jessica yang Diserahkan ke Kejaksaan)