REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak serta merta semua pelaku tindak kejahatan seksual akan dihukum kebiri. Hukuman kebiri menurut dia harus lebih dulu melewati persidangan hingga hakim memutuskan menjatuhkan hukuman tersebut.
Prasetyo menjelaskan hukuman kebiri lebih dulu harus menunggu penyidikan dari polri. Untuk selanjutnya kata dia berkas penyidikan dikirim ke Kejaksaan dan dilakukan penelitian di tahapan pra penuntutan.
"Selain itu untuk pelakunya juga harus dipilah. Kan ada juga pelakunya anak-anak, tentu enggak sama sanksi pidananya dengan orang dewasa," ujar Prasetyo di Kejaksan Agung RI, Jumat (25/5).
Dia menyontohkan, penerapan hukuman maksimal seperti yang sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Yakni hukuman kebiri, dipasang chip, atau diumumkan identitasnya di media. "Kalian setuju enggak itu? Kalian perempuan, perempuan setuju kan? Karena korbannya banyak perempuan," ujarnya.
Memang sambungnya hingga saat ini hukuman tambahan tersebut masih menuai pro dan kontra. Namun bukan itu yang menjadi perhatian. Tapi menurut dia, diterapkannya hukuman kebiri ini bukan saja untuk memuat pelaku jera namun juga untuk melindungi para korban dan menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya.
"Enggak hanya dari sisi pelaku saja, tapi bagimana mereka anak kecil kehilangan masa depan dan nyawanya," ujar Prasetyo.