REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang biasa beraksi di halaman masjid
"Dua pelaku itu biasanya beraksi saat korban sedang menunaikan ibadah Shalat Jumat," kata Kabag Ops Polres setempat Kompol Didik Purwanto, di Karawang.
Ia mengatakan, dua pria berinisial Am dan Od itu ditangkap petugas saat akan kembali mencuri kendaraan bermotor di sebuah masjid sekitar Kecamatan Pedes, Karawang.
Dua pelaku itu tidak mengira aksinya sedang diintai petugas di halaman masjid sekitar Kecamatan Pedes. "Kedua pelaku itu ditangkap dengan mudah oleh petugas, karena sebelumnya memang kedua pelaku itu sedang diintai petugas," kata dia.
Baca juga, Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor di Medan.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tujuh sepeda motor serta kunci letter T. Selain itu, petugas juga menyita dua lembar STNK sepeda motor palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dapat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Komplotan pelaku, empat orang. Tetapi, petugas hanya menangkap dua orang. Sisanya, dua orang berinisial Mak dan Mmd kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.