Jumat 27 May 2016 15:57 WIB

MA: Nurhadi Bantah Berhubungan dengan Pihak Berperkara

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di hadapan komite etik mengaku tidak memiliki hubungan dengan sejumlah perkara yang sedang disidik KPK yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.

"Saya dengar Pak Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Jumat (27/5).

Menurut Suhadi, MA sendri sudah membuat komite etik terkait keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut. "Sudah ada, komite etik mengenai isu itu, tapi kita kan belum tahu kasusnya itu apa," tambah Suhadi.

Sedangkan mengenai keberadaan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK namun tidak juga memenuhi panggilan dan diduga disembunyikan keberadaannya.

"Royani itu supirnya Pak Nurhadi, tapi dia pegawai negeri sipil. Saya cek di bagian absen dia tidak ada, untuk berapa lama saya belum tahu," ungkap Suhadi.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah. Namun menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru.

"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus pada Kamis (26/5).

KPK sudah mencegah bepergian keluar negeri Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman dan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro dalam perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang terdiri atas sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Sedangkan Eddy Sindoro diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan penting di kelompok usaha Lippo Group seperti Wakil Direktur Utama dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Komisaris Utama PT Lippo Cikarang Tbk, Komisaris Utama PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk dan sejumlah anak perusahaan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement