Kamis 26 May 2016 22:24 WIB

Bikin Sertifikat Tanah di Jakarta Kini Gratis

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun MoU (perjanjian kesepakatan) Pertanahan. Sehingga nantinya warga Ibu Kota dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis, khususnya warga yang kurang mampu.

Anggota Komisi A dari Fraksi PKS Ahmad Yani mengungkapkan kerja sama Komisi A dan BPN ini akan diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan. “Panjanya akan kami buat untuk mengawali kerja sama ini,” kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dalam siaran pers yang Republika.co.id terima, Kamis (26/5)

Keberadaan Panja itu, kata Yani, agar urusan pertanahan di Jakarta jadi lebih tertib dan memudahkan warga Jakarta dalam mengurus dan memiliki sertifikat tanah. Ia mengungkapkan, banyak warga miskin di Jakarta yang bersengketa dalam urusan pertanahan karena mereka tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat.

“Akhirnya tidak sedikit dari mereka, yang kehilangan haknya akibat tanahnya diserobot oleh pihak lain,” ungkapnya.

Yani berharap, nantinya warga Jakarta yang kurang mampu dapat tidur dengan tenang di rumahnya masing-masing. Ketika mereka punya sertifikat tanah, maka hal itu dapat dijadikan jaminan juga untuk mendapatkan modal usaha,

“Semoga MoU ini dapat segera diwujudkan,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement