REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berinisiatif menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB), meski hal itu akan berpengaruh terhadap penghasilan asli daerah (PAD).
Ahok mengakui penghapusan PBB sudah mulai direalisasikan secara bertahap. Pertama, adalah membebas pajakan untuk rumah non perumahan/ cluster dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah satu miliar rupiah yang mulai diterapkan tahun lalu. Namun ia menyebut penghapusan ini akan menurunkan target PAD tahun ini sebesar 70 triliun rupiah.
"Makanya kita akan hitung sekarang, makanya mulai tahun 2017 PAD pasti akan berkurang ya dong, kalau PBB kamu potong ya akan berkurang, maka dalam 2017 saya mulai meminta cara penyusunan anggaran versi baru lagi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Ia menuturkan penyusunan anggaran nantinya akan dilakukan secara berbeda. Sebab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menyusun semua rencana kerja mereka, termasuk anggarannya.
Tapi mereka tak perlu memikirkan bagaimana anggaran untuk program tersebut akan diperoleh. Menurutnya pendanaan bisa dilakukan lewat kewajiban pengembang atau dari kontribusi tambahan reklamasi.
"Semua SKPD harus ikut isi RKPD-nya, uangnya berapa. Gak ada uang gak ada masalah. Nanti baru kita cari uangnya dari mana. Kalau kewajiban tambahan kontribusi tambahan cukup kita tinggal hitung," jelasnya.