REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) regional Jawa menilai, isu komunis yang semakin marak selain berdampak terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi, juga memiliki dampak terancamnya akses keadilan masyarakat.
"Selain berdampak terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi, isu kebangkitan komunisme juga memiliki dampak terancamnya akses keadilan masyarakat karena bantuan hukum dan advokasi masyarakat menjadi terhambat akibat," kata Ketua LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut dia, masyarakat yang masih fobia terhadap isu komunis akan dengan mudah terpengaruh dan berakibat Masyarakat yang dibela kemudian menjadi saling curiga ataupun takut. "Kemudian masyarakat yang seharusnya mendukung kerja bantuan hukum dan advokasi enggan untuk membantu. Bahkan bukan tidak mungkin, aparatur pemerintah langsung curiga," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua LBH Bandung Arip Yogiawan mencontohkan di Garut ketika pihaknya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan berujung pada program redistribusi tanah oleh pemerintah, tidak luput dari pernyataan ditunggangi oleh oknum PKI (Partai Komunis Indonesia). "Padahal kegiatan itu jelas merupakan upaya penyelesaian sengketa agraria dan menjadi agenda pemerintah melalui kementrian agraria dan tata ruang," tutur Arip.
Selanjutnya, kata Arip, di Kendal, LBH Semarang yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, Babinsa turun ke masyarakat dan menunjukkan foto aktivis-aktivis dengan dituduh PKI. "Padahal advokasi redistribusi lahan tersebut merupakan bagian dari advokasi keadilan agraria dan sedang dijalankan oleh Kementrian Agraria. Bahkan sampai advokasi menolak reklamasi dianggap sebagai perjuangan yang meniru cara-cara komunis dan Film Rayuan Pulau Palsu-pun dilarang diputar di beberapa tempat," tutur Arip.
Sementara itu, Ketua LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha menyatakan karena banyaknya situasi yang tidak baik dan mengancam akses keadilan bagi masyarakat, pihaknya bersama LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang dan LBH Surabaya mendedak Presiden Joko Widodo untuk menertibkan institusi Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang melakukan sweeping dengan alasan mencegah penyebaran ajaran komunisme.
"Kami juga minta Kemenkopolhukam untuk segera mengkoordinasikan seluruh instansi/lembaga/badan serta kementerian terkait demi terjaganya situasi politik, hukum dan keamanan di negeri ini dengan tidak melakukan intimidasi terhadap gerakan aktivis yang disebabkan adanya provikasi isu bangkitnya kembali komunisme," tutur Samsudin.