Rabu 25 May 2016 22:40 WIB

Sidak Dirlantas Temukan Pungli Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Inspeksi mendadak (Sidak) dilaksanakan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Subandryah di Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Rabu (25/5), menemukan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pada Sidak tersebut, Subandryah mendatangi ruang pelayanan pengurusan SIM dan melakukan tanya jawab dengan masyarakat yang lagi menunggu pelayanan. Saat tanya jawab tersebut salah seorang warga mengatakan bahwa dalam pengurusan SIM C itu, dirinya mengeluarkan uang sekitar Rp 300 ribu.

Mendengar itu, Subandriyah kaget dan langsung memerintahkan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Roy Tambayong memanggil petugas polisi yang mengurus SIM tersebut. Subandriyah mengatakan mengenai pengurusan pembayaan SIM sudah ada pagunya.

"Aturan pembayaranya sudah ada tertulis, berapa yang harus dibayarkan. Kalau pembayarannya lebih dari ketentuan, itu pungli," katanya.

Subandryah mengatakan, akan memberikan hukuman tegas kepada oknum polisi tersebut. Selalu diberikan arahan supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat. Masyarakat dilayani dengan baik, terukur waktunya, jangan ada tambahan sana sini.

"Tetapi yang terjadi masih ada yang melakukan tidak sesuai ketentuan. Atas perbuatan itu akan diberikan hukuman supaya menjadi pelajaran bagi anggota lainnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement