Rabu 25 May 2016 22:07 WIB

jika tak SP3, Polisi Wajib Bebaskan Jessica

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27 tahun) belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jika tenggat waktu masa penahanan habis pada 28 Mei, kepolisian harus membebaskan Jessica.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan kepolisian terlihat memang telah berusaha. "Tetapi memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain," ujar Bambang, Rabu (25/4).

Bambang mengakui, kasus yang menyeret Jessica memang sulit, namun dia melihat polisi sudah berusaha. Lantaran belum mampu membongkar kasus tersebut, polisi pun harus memenuhi kewajibannya membebaskan Jessica.

"Apa istilahnya, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru, waduh itu Hak Asasi Manusia," kata dia.

Jadi menurut dia, tim penyidik Polda Metro Jaya harus mengikuti petunjuk JPU apa kekurangan dalam berkas Jessica. Misalkan waktu penahanan selesai dan berkas belum juga P21 maka menurut undang-undang, kepolisian dapat melakukan SP3.

"Di dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentian suatu tindak pidana. Namanya surat pemberhentian penyidikan, itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," kata dia.

Bambang berkata, polisi harus mengeluarkan orang tersebut dengan SP3. Sehingga tidak boleh ada pemaksaan berkas di P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Karena jaksa juga memiliki hak menolak berkas yang tidak cukup alat buktinya.

Lalu apakah Jessica keluar tahanan penyidikan bisa dilanjutkan?, Bambang menjawab, "Iya boleh saja setelah polisi SP3. Polisi terus melakukan penyidikan yang suatu hari menemukan bukti baru bisa saja yang sesuai dengan jaksa. Tetapi harus dihentikan dulu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement