Rabu 25 May 2016 19:28 WIB

Pembatasan Periode Pemimpin Partai Dibutuhkan

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
Bendera partai politik. Ilustrasi
Foto: Republika
Bendera partai politik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kajian Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP), Andrian Habibi mengatakan periode jabatan pemimpin partai sebaiknya dibatasi. Menurut Andrian jabatan pemimpin partai cukup lima tahun saja.

"Jadi kita hanya mengalami siklus lima tahun sekali saja," katanya, Rabu (25/5).

Selain itu, kata dia, pemimpin partai politik juga tidak menjabat dalam pemerintahan. Ketua Umum, Seketaris Jendral dan Bendahara fokus mengurus partai. Karena, tambahnya, jika ada masalah seperti konflik internal maka akan mempengaruhi lembaga pemerintahan seperti MPR/DPR. 

"Setyo Novanto itu bagus setelah dia mengundurkan diri dari Ketua DPR," katanya mencontohkan. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Jimmly Asshiddiqie mewacanakan adanya reformasi struktur kelembagaan partai. Salah satunya menyakut pembatasan periode jabatan pemimpin partai politik.

"Kecenderungan pemimpin partai makin lama makin tidak demokratis ke dalam, perlu ada aturan yang membatasi kepengurusan partai politik. Partai nanti tidak sehat karena dipimpin oleh tokoh yang itu-itu saja, sehingga boleh jadi kreativitas internal tidak tumbuh," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement