REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencari keuntungan dengan menjual uang tidak diperbolehkan oleh ajaran agama Islam. Meskipun tak jarang seseorang melihat pedagang yang menjual uang recehan untuk ditukarkan kepada pembeli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan memperdagangkan uang tidak boleh dilakukan. "Kita tidak boleh mencari keuntungan menjual uang kalau sesuai ajaran agama Islam," kata dia, Rabu (25/5).
Awi menuturkan meskipun dilarang oleh agama namun kepolisian memang tidak dapat menangkap mereka. Sebab di dalam peraturan perbuatan pidana seperti itu tidak ada.
"Kecuali dibarengkan dengan kasus penipuan, penggelapan atau kejahatan-kejahatan lainnya baru kita bisa tindak," jelas dia. "Namun demikian dalam ajaran islam (menjual uang) banyak ustaz-ustaz menyampaikan bahwasanya kegiatan demikian kegiatan yang riba."
Baca juga, Pemilik Uang Palsu Rp 176 Juta Ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Awi menanggapi pertanyaan soal peredaran uang palsu. Sebab menjelang puasa uang palsu marak beredar. "Dengan peningkatan konsumsi masyarakat biasanya dibarengi dengan kejadian tindak pidana uang palsu ini," kata dia.
Awi menerangkan untuk melakukan razia terhadap uang palsu menjelang bulan suci Ramadhan kepolisian akan bekerja sama dengan Bank Indonesia. "Namun demikian kita tetep minta bantuan dari masyarakat melaporkan adanya upal. Kita tdk nisa mengungkap sindikat upal tanpa masyarakat," kata dia.