Kamis 09 Jul 2026 08:00 WIB

Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati, Ibu Korban: Saya Puas Sekali

Terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban lima orang, dijatuhi hukuman mati. oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Foto: Lilis Sri Handayani/ Republika
Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban lima orang, dijatuhi hukuman mati. oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto, dijatuhi hukuman mati. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026). 

Majelis hakim yang diketuai oleh Wimmy D Simarmata itu menyatakan, terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun," tegas Wimmy..

Hakim mengungkapkan, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama menjalani masa percobaan itu terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. 

Sementara itu, setelah hakim selesai membacakan amar putusannya dan palu diketok menandai berakhirnya sidang, teriakan takbir dan tangis langsung bergema di ruang sidang. “Allahu Akbar,” terdengar teriakan dari bangku pengunjung sidang.

Di deretan bangku itu duduk keluarga dan kerabat dari para korban. Mereka tak kuasa menyembunyikan perasaan usai perjuangan panjang untuk menuntut keadilan atas peristiwa keji yang menimpa kelima korban.

Adapun kelima korban dalam kasus pembunuhan itu terdiri dari H Sahroni (76), Budi Awaludin (40 tahun, anak Haji Sahroni), Euis Juwita Sari (37 tahun, istri Budi), serta dua anak pasangan Budi – Euis yakni RK (7 tahun) dan B (10 bulan).

 Ibu kandung korban Euis, Tety Setiawati, mengaku sangat bersyukur atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ririn.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi