REPUBLIKA.CO.ID,LANGKAT -- Tiga penjual kulit dan tulang harimau Sumatra dibekuk petugas Polres Langkat dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Dari ketiganya, petugas menyita kulit dan tulang harimau yang akan dijual dengan harga Rp 42 juta.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan kulit dan tulang harimau Sumatera pada Selasa (24/5). Petugas pun langsung menuju ke lokasi di Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kutambaru, Langkat dan melakukan penyelidikan.
"Petugas akhirnya meringkus ketiga pelaku bernama Dedi, 25, Hendra, 25, dan Dedes, 28. Ketiganya warga Kecamatan Bahorok, Langkat," kata Mulya, Rabu (25/5).
Mulya mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita selembar kulit harimau Sumatera berukuran besar yang sudah dikeringkan, sebuah plastik berisi tulang-tulang harimau Sumatera dan dua sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.
"Kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera yang sudah dikeringkan ini dijual seharga Rp 42 juta," ujar Mulya. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Langkat. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap sindikat ini.