REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama personel Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) meringkus tiga tersangka pemburu harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dari kawasan Desa Kutagajah Kecamatan Kutambaru.
"Ketiga tersangka itu kini sedang diperiksa secara intensif," kata Kepala Kepolisian Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin di Stabat, Rabu (25/5).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa (24/5) sekitar pukul 16.30 WIB, yaitu PA alias Dedi (25), HT alias Hendra (25) dan DS alias Deden (28) mereka merupakan penduduk Dusun Bungaran Desa Ujung Bandar Kecamatan bahorok.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya di antaranya selembar kulit harimau Sumatera yang sudah dikeringkan, plastik yang berisi tulang-belulang harimau serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.
"Penangkapan ini juga berkat partisipasi aktif dari masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi maupun petugas TNGL, tentang adanya harimau Sumatera yang kulitnya mau dijual," katanya.
Sebelumnya polisi menerima informasi adanya warga yang mau menjual kulit dan tulang-belulang harimau Sumatra di Dusun Sogong Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru yang sudah dikeringkan seharga Rp 42 Juta.
Lalu tim melakukan pengamatan ke lokasi yang diinformasikan dan mencari keterangan dari warga yang ingin menjual kulit dan tulang-belulang harimau.
Setelah diketahui pelakunya dan lokasinya, personel polisi lalu meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian sambil menunggu komplotan pemburu harimau tersebut datang. "Sore sekitar pukul 16.30 WIB, merekapun datang membawa selembar kulit harimau yang sudah dikeringkan yang dibungkus plastik berwarna hitam beserta dengan tulang-tulangnya dengan menggunakan sepeda motor," katanya.
Setelah barang diperlihatkan tim langsung melakukan penangkapan, kemudian mengamankan mereka ke Mapolres Langkat beserta seluruh barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka ini diancam pidana yakni Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistem. Bunyinya "barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyaknya Rp 100 juta.