Rabu 25 May 2016 07:28 WIB

Mungkinkah Kurir La Nyalla Terjerat Pidana?

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016
Foto: Antara Foto
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- La Nyalla Mattaliti diduga kabur ke Singapura meskipun izin tinggalnya telah habis dan rekeningnya telah diblokir. Kejaksan Agung RI mendapatkan informasi ada seorang kurir menjadi pengantar uang bagi La Nyalla.

Keberadaan dan identitas kurir tersebut masih dalam penyelidikan. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan informasi tersebut dinilai sangat kuat dan akurat.

"Iya kami sedang lacak siapa orangnya karena yang menyampaikan kepada kami itu orang yang patut dipercaya dan dia pun belum menyebutkan siapa nama orangnya (kurir)," ujar Prasetyo di Kejaksan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, (24/5).

Akan tetapi status kurir tersebut di hadapan hukum masih belum bisa dipastikan. Peran kurir harus diselidiki lebih jauh apakah terlibat dalam aksi persembunyian La Nyalla atau hanya sebatas jasa pengantar uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan untuk menentukan status kurir harus diketahui maksud kurir tersebut mengantarkan uang. Apakah demi membantu La Nyalla bersembunyi atau untuk membantu kehidupan La Nyalla saja.

"Tergantung lah uang apa, orang hidup kan perlu uang. Jangan terlalu sempit menilai. Apakah dia memberi uang dalam rangka mendukung La Nyalla ngumpet. Kalau emang hak uang dia dikasih biar saja," terangnya.

Sedangkan perihal rekening yang diblokir Armin juga mengaku belum bisa memastikan pasca gugatan pra peradilan dimenangkan kembali oleh La Nyalla. Apa rekening tersebut tetap dibekukan sudah bisa dicairkan kembali.

"Belum (tahu). Makanya saya (mau) lihat laporannya dulu," ujar Armin.

Sedangkan kerja sama dengan pihak Singapura sendiri Armin mengaku tidak bisa mengatakannya pada publik karena bersifat internal dan tertutup.

"Kami lakukan koordinasi (dengan Singapura). Ini kan pekerjaan tertutup jadi tidak bisa kami publish," kata Armin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement