Selasa 24 May 2016 20:49 WIB

Polisi Sita Ribuan Pasang Sepatu Nike 'KW'

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Sepatu dengan tali otomatis keluaran Nike.
Foto: Gizmodo
Sepatu dengan tali otomatis keluaran Nike.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menahan dua penjual sepatu merek Nike palsu. Dari tangan tersangka, J (32 tahun) dan S (33), disita 2.000 pasang sepatu Nike kualitas KW.

"Ada 2.000 lebih pasang sepatu palsu yang kami sita dari empat toko yang ada di Jaksel. Kenapa palsu? Karena ini di produksi bukan oleh pemilik mereknya, Nike. Nike itu yang melapor ke kami awalnya hingga akhirnya ditangkap dua orang tersangka yang memperdagangkan sepatu palsu itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (24/5).

Tubagus menjelaskan penangkapan dua pelaku berawal dari pengaduan dari pembeli yang merasa ditipu. Korban mengadukan sepatu tersebut juga diproduksi secara ilegal dan dipasarkan ke toko-toko ternama di Jakarta Selatan.

Dari sana petugaa melakukan penyelidikan dan diketahui penjual sepatu ilegal tersebut berinisial J dan S. Kedua pelaku mengaku mendapatkan sepatu bermerk palsu tersebut dari Guangzo, Cina dan menjualnya di Jakarta.

Sepatu ilegal tersebut dijual dengan harga Rp 300-Rp 409 ribu, sedangkan sepatu merk Nike asli harganya mencapai Rp 1 - Rp 3 jutaan. Ribuan unit sepatu tersebut dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Mereka menjual sepatu itu lewat daring atau langsung.

"Keduanya sudah melakukan kejahatan itu selama hampir dua bulanan. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Kedua orang itu memasukan sepatu palsu itu ke empat toko yang ada di Jaksel," kata dia.

Ade memberikan tips cara membedakan sepatu Nike asli dengan yang palsu. Caranya dengan melihat barcode merek di dalam sepatunya.

"Jika palsu, merek sepatu akan bisa dicabut karena hanya berupa tempelan saja. Sedangkan yang asli tak bisa dicabut karena sudah menyatu dengan bahan sepatunya," ucap dia.

Dalam kasus ini keduanya dijerat pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek dengan hukuman penjara satu tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement