Selasa 24 May 2016 19:56 WIB

Jual 2.000 Sepatu Nike Palsu, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Rep: C39/ Red: Achmad Syalaby
Teknologi Sepatu Nike
Foto: www.SPORTKU.com
Teknologi Sepatu Nike

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjual ribuan sepatu bermerek Nike palsu, dua orang pria berinisial J (32 tahun) dan S (33 tahun) diamankan polisi di depan kantor Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan. Sebanyak 2.128 sepatu palsu tersebut disita dari empat toko di sebuah mal yang berada di wilayah Jakarta Selatan. 

"Ini menyerupai asli tapi palsu. Diungkap karena ada pemilik hak merek Nike lapor," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (24/5).

Menurut Tubagus, tersangka telah menjual sepatu tersebut selama satu bulan lebih dengan harga di bawah standar sekitar Rp 270 ribu sampai dengan Rp 800 ribu. Tersangka merupakan distributor yang membeli sepatu tersebut dari Guangzou, Cina. Kemudian, kedua tersangka menjual keempat toko tersebut. "Tersangka mendapatkan sepatu tersebut dengan cara membeli secara online di pusat grosir di luar negeri," jelas dia.

Sepatu tesebut dapat dipesan sesuai dengan dana yang dimiliki. Misalnya, tersangka hanya mempunyai dan Rp 150 ribu, maka pembuat sepatunya memproduksi sepatu semirip mungkin dengan aslinya. "Perbedaannya, kalau asli bahan melekat pada bahan, kalau yang palsu, enggak ada. Kalau asli, harga bisa 1 jutaan sampai 4 juta. Tapi, kalau yang KW, di bawah 1 juta," jelas dia.

Tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 94 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 200 juta. "Harapan saya tidak dengan penegakan hukum, mereka semua (yang belum tertangkap) bisa menghentikan semua," ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement