REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Jawa Tengah, memusnahkan ribuan sepatu Nike palsu yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. "1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu (23/11/2022).
Menurut dia, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Selain sepatu palsu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja, ribuan pol koplo, serta 112 telepon seluler. Ia menjelaskan telepon seluler yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.
"Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan," katanya.
Ia menuturkan pemusnahan berbagai barang bukti pidana ini berasal dari 150 perkara. Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan. Ia menambahkan pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.