Selasa 24 May 2016 20:05 WIB

Ikahi Tolak Masa Jabatan Hakim Dikurangi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI sedang melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim di Badan Legislasi (Baleg). Baleg masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak terkait isi dari RUU ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Baleg, Senin (23/5) menghadirkan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, salah satu isu yang dibahas dalam RUU ini adalah batasan masa jabatan dari hakim itu sendiri. Dalam draf yang sudah ada, masa jabatan hakim dibatasi hingga usia 65 tahun. Artinya, ada pengurangan masa jabatan hakim yang sebelumnya adalah 70 tahun.

“Hakim Agung dari 70 tahun jadi 65 tahun, lalu hakim tinggi dari 75 tahun menjadi 70 tahun,” ujar Firman di kompleks parlemen, Senin (23/5) sore.

Firman menambahkan, selain soal masa jabatan hakim, wacana terkait isi RUU juga menyinggung tentang hakim Adhoc apakah layak diangkat sebagai pejabat negara. Juga soal hakim militer yang belum banyak diatur. Dalam RDP dengan Ikahi, DPR mendapat masukan soal batasan masa jabatan hakim.

Menurut Ketua Komisi Organisasi Ikahi, I Gusti Agung Sumanata, Ikahi tidak memermasalahkan soal masa jabatan hakim. Namun, harus ada alasan jelas adanya pengurangan masa jabatan hakim ini.

Bagi Ikahi, tidak ada pengaruh antara kinerja dengan usia seorang hakim. Kalau tidak ada dasar yang jelas untuk pengurangan masa jabatan hakim, Ikahi tidak akan sepakat. Menurutnya, masa jabatan hakim tidak perlu diubah.

“Usia itu tidak boleh diubah,” tegas dia.

Sumanata mengatakan, dilihat dari kinerja hakim, Mahkamah Konstitusi memutus 14 hingga 16 perkara dari yang biasanya 10 ribu dalam setahun. Menurutnya, Ikahi tidak akan melawan keputusan ini, sebab keputusan ini sudah melalui kajian ilmiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement