Kamis 16 May 2019 04:45 WIB

DPR Targetkan Lima RUU Selesai Sebelum Akhir Juli

DPR menargetkan lima RUU selesai hingga Masa Sidang V yang berakhir pada 25 Juli.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa lembaganya menargetkan lima rancangan undang-undang (RUU) selesai hingga Masa Sidang V DPR RI. Masa sidang tersebut akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2019.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR, pimpinan Pansus DPR RI, dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kami optimistis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini," kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Lima RUU tersebut ialah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta RUU Ekonomi Kreatif. Menurut Bamsoet, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan para ketua pansus dan panja RUU dan ketua-ketua komisi di ruang rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019.

Bamsoet berharap pada periode itu ada empat RUU yang bisa diselesaikan, yaitu RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dia menginginkan agar RUU KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang ini, sehingga bisa menjadi kado terindah saat HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus mendatang.

"DPR dan Pemerintah memandang penting menyelesaikan RUU KUHP, karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda," ujarnya.

Bamsoet mengingatkan kembali tanggung jawab penyelesaian RUU tidak hanya di DPR RI, namun Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama. "Sebab, sebuah RUU tidak dapat diselesaikan tanpa adanya pembahasan serta keputusan bersama antara DPR RI dan Pemerintah," katanya.

Dia mengungkapkan hambatan yang sering dihadapi DPR RI dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk membahasnya di DPR RI. Karena itu, kata dia lagi, untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU.

"Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah kita disampaikan kepada Presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR," katanya pula.

Menurut dia, seluruh fraksi di DPR RI telah bersepakat untuk fokus menuntaskan sejumlah RUU yang menjadi prioritas. Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan para pimpinan komisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement