Rabu 15 May 2019 08:55 WIB

DPR Targetkan RUU Jabatan Hakim Selesai Sebelum September

Jika tak rampung pada tenggat itu, pembahasan RUU tak bisa dilanjutkan DPR baru.

Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menargetkan RUU Jabatan Hakim selesai sebelum September 2019. Komisi III DPR RI sudah menggelar rapat pleno dan akan menyelesaikan tahapan lain dalam waktu dekat.

"Kami sudah menggelar rapat pleno di Komisi III, dan dalam waktu dekat di tanggal 21, kami mengundang Menkopolhukam untuk menyegerakan sejumlah RUU yang belum selesai," kata dia pada diskusi media bertajuk "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim" di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Baca Juga

Dia berharap RUU ini dapat rampung pada periode Juni hingga September 2019. Sebab, jika tidak dirampungkan pada tenggat waktu tersebut, pembahasan RUU tidak bisa dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru.

"Jadi kami minta bisa segera diselesaikan di masa periode ini. Kalau tidak selesai, tidak ada jaminan ataupun perintah untuk melanjutkannya, dan harus diulang kembali, butuh waktu dan uang sudah digelontorkan," kata dia.

Djamil sebagai anggota DPR juga berharap kehadiran RUU ini dapat menjadi regulasi yang jelas, dan mampu menciptakan hakim yang independen dan akuntabel. "RUU ini juga sebagai penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman yang diwujudkan dalam proses peradilan yang adil dan jujur," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, meminta RUU Jabatan Hakim segera dirampungkan pembahasannya di DPR karena RUU Jabatan Hakim ini akan mempengaruhi integritas, independensi, serta akuntabilitas peradilan. Jayus optimistis RUU ini dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan periode 2019-2024.

"Sejauh ini saya optimis, kalau tidak optimis ya kami tidak berjuang namanya. Yang berperan membuat undang-undang adalah DPR dan menteri. KY akan mensupport untuk bertemu dengan pemerintah, Menkopolhukam, agar merespon secepatnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement