Selasa 24 May 2016 19:41 WIB

Kronologi OTT Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu Janner Purba dan empat orang tersangka lain.

"Pada 23 Mei, petugas KPK menggelar OTT terhadap lima orang mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.45 WIB di beberapa lokasi di Bengkulu," kata Yuyuk dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Kelima orang tersebut JP (Janner Purba) selaku ketua pengadilan negeri Kepahiyang Bengkulu, T (Toton) selaku hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) panitera pengadilan Tipikor Bengkulu, ES (Edi Santroni) mantan wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, SS (Syafri Syafii) mantan kepala bagian keuangan RSUD Bengkulu.

Menurut Yuyuk, pada Senin (23/5) terjadi penyerahan uang dari Syafri kepada Janeer di jalan di sekitar PN Kepahiang.

"Seusai penyerahan, kemudian pulang ke rumah, tim KPK bergerak di rumah dinas JP dan mengamankan uang sebanyak Rp150 juta, hal ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB," tambah Yuyuk.

Kemudian tim pun mengamankan Syafri yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang sedang disidang di PN Bengkulu.

"Sekitar pukul 16.00, tim KPK mengamankan SS di Jalan Kepahiang bengkulu. Tim KPK dengan bantuan Polda berturut-turut mengamankan BAB dan T di PN Bengkulu, selanjutnya tim terakhir mengamankan ES pada sekitar pukul 20.45 WIB," jelas Yuyuk.

Uang pemberian tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Muhamad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sedang disidangkan di PN Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Eddi dan Syafri.

"Sebelumnya memang sudah ada penerimaan sebelumnya sejumlah Rp500 juta pada 17 Mei lalu, jadi totalnya Rp650 juta untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani karena hari ini dijadwalkan sidang pembacaan putusan," ungkap Yuyuk.

Uang Rp500 juta itu masih berada di lemari kerja Janner di PN Bengkulu dan akan segera diambil oleh penyidik KPK.

Namun Yuyuk belum menyebutkan sumber uang tersebut, termasuk apakah uang itu berasal dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

"Sampai saat ini belum ada info mengenai sumber uang tersebut, tapi KPK akan mendalami tentang hal ini," tambah Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Janner dan Toton berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement