Selasa 24 May 2016 12:01 WIB

Tinggalkan Hukum Waris Islami, Ikuti Perkembangan Zaman

Red: M Akbar
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc
Foto:

Menurut beberapa penelitian, kasus sengketa waris di Indonesia menduduki peringkat tertinggi kedua setelah masalah perkawinan.

Jawaban: tunaikan hukum waris Islami

Bagi kaum yang berakal (ulul albab) tentu banyak hikmah yang dapat dipetik setelah mengamati dan mengikuti isu tentang mawarits. Marilah menjadi Muslim yang sepenuhnya (full time Moslem), jangan jadi part-timer, termasuk menunaikan soal waris ini sebagai salah satu cara supaya dapat menebalkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT.

Lihat QS al-Baqarah (2): 208, ''Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya ....'' Perintah ini mengandung makna bahwa kita selaku orang yang beriman, baik lelaki atau perempuan yang hidup di mana saja dan di zaman kapan pun harus mengikuti ajaran Islam secara sepenuhnya.

Jika setelah menunaikan hukum waris ada ahli waris yang ingin memberikan harta bagiannya kepada ayah, ibu, atau saudara, maka babnya adalah sedekah. Yang penting pasangkan niat dan tunaikan hukum waris Islami. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement