Menurut beberapa penelitian, kasus sengketa waris di Indonesia menduduki peringkat tertinggi kedua setelah masalah perkawinan.
Jawaban: tunaikan hukum waris Islami
Bagi kaum yang berakal (ulul albab) tentu banyak hikmah yang dapat dipetik setelah mengamati dan mengikuti isu tentang mawarits. Marilah menjadi Muslim yang sepenuhnya (full time Moslem), jangan jadi part-timer, termasuk menunaikan soal waris ini sebagai salah satu cara supaya dapat menebalkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT.
Lihat QS al-Baqarah (2): 208, ''Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya ....'' Perintah ini mengandung makna bahwa kita selaku orang yang beriman, baik lelaki atau perempuan yang hidup di mana saja dan di zaman kapan pun harus mengikuti ajaran Islam secara sepenuhnya.
Jika setelah menunaikan hukum waris ada ahli waris yang ingin memberikan harta bagiannya kepada ayah, ibu, atau saudara, maka babnya adalah sedekah. Yang penting pasangkan niat dan tunaikan hukum waris Islami. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!