Selasa 24 May 2016 12:01 WIB

Tinggalkan Hukum Waris Islami, Ikuti Perkembangan Zaman

Red: M Akbar
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc
Foto:

Ayat-ayat di atas sangat terperinci sehingga urusan waris dalam Islam menjadi ilmu tersendiri yang harus dipelajari oleh semua keluarga Muslim. Banyak keluarga yang tidak dapat menyelesaikan hukum waris yang sering berakhir dengan sengketa karena tidak memiliki kepahaman yang sama atas hukum waris tersebut.

Banyak inisiatif yang patut diacungkan jempol dari berbagai pusat dan lembaga waris di Tanah Air yang dapat menjadi rujukan para keluarga Muslim. Salah satunya adalah Majelis al-Mawarits asuhan Ustaz Mhd Jabal Alamsyah yang bertekad untuk mewujudkan sejuta keluarga muslim melek mawarits (KM3).

Majelis ini sudah banyak bersinergi dengan tim Sakinah Finance dalam visi-misi menggalakkan pengelolaan keuangan keluarga Islami.

Siapakah yang berhak atas harta waris?

Ada 23 ashhab al-itrsi (ahli waris tingkat pertama) yang berhak atas harta warisan setiap kematian Muslim/Muslimah. Ada lima yang pasti berhak mendapat waris jika mereka masih hidup, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan suami/istri si mayat. Jika ada ayah atau anak laki-laki si mayat, maka semua golongan saudara dan saudari serta paman si mayat akan terhalang total.

Para ahli waris tidak mendapatkan hak waris sama rata dan ternyata di sinilah letak keadilannya. Misalnya, hak waris suami adalah setengah jika istri meninggal dan tidak punya keturunan. Sedangkan istri mendapatkan seperempat jika suami meninggal dan sang suami tidak punya keturunan. Sedangkan, anak laki-laki akan mendapatkan hak waris dua bagian dibanding anak perempuan.

QS an-Nisa (4): 34 dengan tegas menyebutkan fungsi laki-laki sebagai pemimpin (qawwamah) atas perempuan dan suami sebagai penanggung jawab atas nafkah istrinya yang diambil dari sebagian hartanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement