REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Akhmadi Sumaryanto, inisiator terwujudnya peraturan daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, sangat kecewa dengan rencana Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menghapus perda miras di berbagai daerah di Indonesia.
“Saya sangat kecewa sekali kalau Kemendagri akan menghapus perda miras yang sudah berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Seharusnya Kemendagri mendorong percepatan rancangan undang undang tentang minuman beralkohol yang sedang dibahas DPR,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung, Akhmadi Sumaryanto, di Bandar Lampung, Senin (23/5).
Ia mengatakan di Lampung baru ada dua kabupaten yang sudah memiliki perda tentang peredaran miras, yakni Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu. Masyarakat Kabupaten Tanggamus, ia menyatakan sangat religius sehingga perlu membentengi diri agar peredaran miras tidak merambah ke masyarakat dan kampung.
Wakil ketua umum DPW PKS Lampung tersebut berharap Kemendagri meninjau kembali keputusan yang ingin menghapus perda miras tersebut, karena hal itu menyangkut masa depan generasi muda sebagai pewaris bangsa Indonesia. Menurut dia, ada perda miras saja masih berkeliaran secara terselubung miras apalagi tidak ada perangkat hukumnya.
Ia mengatakan, Kemendagri harus melihat dampak sosial yang ditimbulkan bagi generasi muda yang menenggak miras. Selama ini, ia menyebutkan kasus-kasus kriminalitas dan perkosaan di wilayah Kabupaten Tanggamus, didominasi pelaku dalam keadaan mabuk setelah menenggak miras.
Dengan alasan dan latar belakang maraknya aksi kriminalitas dan perkosaan di daerahnya, Akhmadi yang waktu itu menjabat ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus, berinisiatif pemkab segera menyusun dan membahas dengan DPRD raperda tentang peredaran miras. “Ini masalah moral bangsa dan masa depan generasi muda kita,” tambahnya.